ANTARA - Tiga terdakwa Warga Negara Australia yakni Mevlut Coskun, Paea-I-Middlemore Tupou, dan Darcy Francesco Jenson menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2) atas kasus penembakan sesama Warga Australia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore dengan hukuman 18 tahun penjara, kemudian Darcy Francesco Jenson dituntut pidana 17 tahun penjara. (Rita Laura/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)