Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Bali menuntut dua WNA Australia terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia di Badung, Bali, selama 18 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Hakim PN Denpasar di Ruang Cakra, tempat berlangsungnya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
JPU menyatakan dua terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan KETIGA Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung.
Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa Darcy Francesco Jenson (27) dituntut 17 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Dalam surat tuntutan Jaksa, hal yang memberatkan dalam sidang tuntutan, para terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka.
Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Tak hanya itu, jaksa meminta para terdakwa menetapkan masa penangkapan dan penahanannya dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dari kejadian itu, sejumlah barang bukti yang diamankan salah satunya tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, satu palu jenis hammer panjang 85 centimeter warna orange.
Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa hanya terdiam dan tertunduk mendengar tuntutan JPU Kejari Badung.
Setelah berdiskusi dengan advokatnya, para terdakwa akan menyampaikan hak jawabnya secara tertulis pada persidangan selanjutnya pada Senin, 9 Februari 2026 mendatang.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan ya, hak jawab bisa disampaikan disidang selanjutnya," kata Hakim.
Mevlut Coskun sempat meminta atau mengajukan jawaban sebelum sidang ditutup.
Mevlut yang duduk disebelah kiri saat persidangan mengatakan, agar Hakim bisa memeriksa kembali bukti-bukti yang ditunjukkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya.
Sebelumnya, kasus penembakan brutal yang diduga dilakukan gangster Australia mengguncang publik di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, yakni Sanar Ghanim.
Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR, dan Daniela, istri Sanar.
ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026