Denpasar (ANTARA) - Tim Penasihat Hukum Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali (Termohon) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat.

Di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa, Kuasa Hukum Made Daging Gede Pasek Suardika bersama Made Ariel Suardana dan tim menyatakan penetapan tersangka dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 merupakan bentuk upaya paksa yang menurut hukum wajib diuji melalui mekanisme praperadilan. 

Mereka merujuk ketentuan KUHAP yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 yang menempatkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. 

Menurut pemohon (Made Daging), tindakan termohon (Polda Bali) tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga bertentangan dengan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru. 

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum menguraikan perkara yang dilaporkan ke Polda Bali berkaitan dengan keputusan serta produk administrasi pertanahan yang terjadi jauh sebelum I Made Daging menjabat, baik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung maupun sebagai Kepala Kanwil BPN Bali. 

"Sehingga, penetapan tersangka ini mengandung kesalahan subjek hukum atau error in persona karena pemohon tidak memiliki kewenangan pada saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi," ujar Pasek Suardika .

Selain mempersoalkan subjek hukum, pemohon juga menyoroti dasar sangkaan yang digunakan penyidik, yakni Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 

Menurut kuasa hukum, Pasal 421 KUHP lama sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 per 2 Januari 2026.

Oleh karena itu, penerapan pasal tersebut dinilai batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. 

Sementara itu, penerapan Pasal 83 UU Kearsipan juga dinilai tidak memenuhi unsur pidana. 

Kuasa hukum menegaskan tidak ada penjelasan konkret mengenai arsip yang dipermasalahkan, siapa pencipta arsip, serta hubungan kausal antara perbuatan pemohon dengan dugaan pelanggaran kearsipan. 

"Kondisi tersebut, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law," pungkas kuasa hukum.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026