Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali mendalami peran Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali I Made Daging dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana menyalagunakan kekuasaan atau memaksa seseorang untuk melalukan atau membiarkan sesuatu dan ada atau setiap orang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan keamanan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Bali, Senin.

Untuk diketahui, IMD ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025.

Adapun Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Kepala Kantor BPN Bali dengan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 10 Desember 2025.

Ariasandy menjelaskan untuk sementara IMD diduga menghilangkan arsip negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Saat ditanya tentang penetapan tersangka berkaitan dengan dokumen tata ruang di Bali, Sandy mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Dia memastikan penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang kuat. Begitu pula saat ditanyai terkait awal mula perkara tersebut sehingga IMD ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas mengatakan akan diberitahukan setelah mendapatkan data yang lengkap dari penyidik.

"Sementara berproses yang bersangkutan kita periksa sesuai dengan SOP, penetapan tersangka dan sementara berjalan. Untuk Kronologi dan segala macam kita tunggu teman-teman penyidik.," kata dia.

Berdasarkan surat yang didapatkan ANTARA di lapangan, penetapan tersangka Made Daging dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dengan pelapor Drs. Made Trip Widarta.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026