Denpasar (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan buron asal China yang dideportasi dari Bali karena melarikan diri dari tuntutan hukum di negara asalnya.
"Kami menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat pelarian buronan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Selasa.
Tim gabungan yang terdiri atas empat petugas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, ikut terbang ke China untuk mengawal buron berinisial WY.
Mereka bertugas memastikan subjek yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut sampai ke tangan otoritas Biro Keamanan China di Guangzhou tanpa celah pelarian tambahan.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, WY kembali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah ditolak masuk otoritas Imigrasi Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 2 Desember 2025.
Pria berusia 27 tahun itu sempat ditahan dan ditampung sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Desember 2025.
Setelah berkoordinasi intensif dengan otoritas di China, WY kemudian dideportasi ke Guangzhou dengan pendampingan khusus tim gabungan dari Bali selama perjalanan udara menuju negara itu.
Ia menjelaskan tindakan hukum itu merupakan implementasi dari asas kebijakan selektif yang dianut Indonesia.
"Indonesia hanya memberikan ruang bagi orang asing yang bermanfaat," ucapnya.
Ia menambahkan sesuai dengan Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk mendeportasi orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Berdasarkan data Pemerintah China, teridentifikasi bahwa WY merupakan buron yang dicari atas tindak pidana menyelinap ke properti orang lain dan penganiayaan di China.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026