Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali I Made Daging tetap bekerja meskipun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali dalam kasus dugaan tindak pidana kearsipan.
Saat ditemui di Denpasar, Minggu, Made Daging yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika menyatakan dirinya berusaha untuk tidak terganggu dengan proses hukum yang tengah dijalani dan fokus melayani masyarakat di bidang pertanahan.
"Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas untuk melakukan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu, karena masih banyak yang harus saya urus," kata dia.
Menurutnya, dia masih menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali sejak dilantik pada 20 Januari 2025. Karena itu, dia masih bertugas seperti biasa.
Dia pun mempercayakan urusan dugaan pidana yang menimpanya kepada Gede Pasek Suardika dan Tim Advokat Berdikari Law Office.
"Saya harus memberikan pelayanan kepada semua masyarakat. Kalau saya terganggu, kemudian saya tidak melayani masyarakat, ya salah saya," ungkapnya.
Terhadap penetapan tersangka oleh Polda Bali, Made Daging sudah secara resmi mengajukan upaya praperadilan.
Ia mengaku sudah melakukan persiapan bersama tim Hukumnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Bali I Made Daging dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana menyalagunakan kekuasaan atau memaksa seseorang untuk melalukan atau membiarkan sesuatu dan ada atau setiap orang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan keamanan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
IMD ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026