Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (26/1), menunda sidang tuntutan terhadap tiga orang warga negara Australia yang menembak sesama WNA Australia.
"Sidang tuntutan ditunda dan dilaksanakan pada minggu depan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Februari 2026," ujar Ketua Majelis Hakim.
Penjadwalan ulang agenda tuntutan terhadap ketiga terdakwa dilakukan setelah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung yang menyatakan belum mempersiapkan surat tuntutan.
Ketiga terdakwa, yakni Mevlut Coskun (22), Paea-i-Middlemore Tupou (26) dan Darcy Francesco Jenson (27) duduk ditemani oleh kuasa hukum mereka.
Para terdakwa yang saat itu dihadirkan dalam persidangan juga menyatakan tidak keberatan atas penundaan sidang tersebut.
Melalui penerjemah bahasa yang telah ditunjuk, para terdakwa menyatakan akan mengikuti proses selanjutnya sampai persidangan berikutnya.
Setelah itu, para terdakwa digiring oleh petugas Kepolisian Resor Badung untuk dibawa pulang ke Lapas Kerobokan Kabupaten Badung, Bali menggunakan kendaraan lapis baja.
Sebelumnya, kasus penembakan brutal yang diduga dilakukan gangster Australia mengguncang publik di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, yakni Sanar Ghanim.
Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR, dan Daniela, istri Sanar.
ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar.
Ketiga terdakwa disidang dalam berkas terpisah.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026