Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel beberapa proyek di dalam lapangan golf premium di Kabupaten Buleleng bernama Bali Handara Golf yang diduga menjadi penyebab banjir besar.

“Kami merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf yang diduga kuat menjadi penyebab banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta.

Dalam keterangan resmi di Denpasar, Jumat, dia menjelaskan keputusan ini berawal dari kejadian banjir besar di jalan utama Singaraja-Denpasar pada Minggu (11/1)  yang merendam 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat.

Sorotan utama mengarah pada proyek gorong-gorong raksasa dan pembangunan fisik di kawasan Bali Handara Golf yang diduga telah merekayasa aliran air alami.

Akhirnya rombongan dewan memulai inspeksi di Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, di mana ratusan warga menyampaikan langsung keluhan banjir yang berulang.

Dugaan pelanggaran tata ruang ini akhirnya terbukti setelah Pansus TRAP DPRD Bali datang langsung ke lapangan golf tersebut.

“Ini bukan lagi bencana alam semata, ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung ke masyarakat, negara tidak boleh kalah oleh investor,” ujar Made Supartha.

Di kawasan Bali Handara Golf, Pansus TRAP menemukan pembangunan jalan beton dan renovasi tiga bangunan dengan progres di atas 60 persen.

Namun pihak pelaku usaha tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Atas temuan itu pansus bersama Satpol PP langsung memasang garis pol pp dan meminta pengusaha menghentikan seluruh aktivitas.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menambahkan bahwa temuan ini berpotensi masuk ranah pidana.

Sebab, dampak banjir dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan.

“Jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ada konsekuensi hukum pidana sesuai Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Dewa Rai.

Lebih jauh pelaku usaha juga dapat dikenakan pasal berlapis sebab selain merugikan masyarakat mereka juga membangun tanpa izin yang lengkap.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026