Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan sidak langsung ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali untuk mengecek dugaan perubahan fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
“Ada permohonan dari PT BTID (pengelola KEK Kura-Kura Bali) untuk diubah fungsi seluas 82,14 hektare, pertanyaan kami ketika ada rencana ingin mengubah fungsi kan perlu mekanisme kajian yang dalam,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha pada Senin.
Ia di Denpasar menyampaikan sidak ini berawal dari aduan masyarakat yang mengatakan adanya perubahan fungsi tahura yang ditukar guling dengan lahan yang tidak sesuai.
“Lahan penggantinya 44 hektar di Jembrana dan 40,2 hektar di Tulamben Karangasem, kami tidak tahu seperti apa mekanismenya karena dinarasikan perbandingannya 1:1 padahal itu lahan yang sifatnya tidak ada fungsi mangrove,” ujar Supartha.
Pansus TRAP hendak melihat langsung lahan yang dahulu merupakan tahura di dalam area KEK Kura-Kura Bali, serta membongkar apakah terdapat cacat administrasi sehingga izinnya diberikan oleh pemerintah.
Sebab berdasarkan sejarah, penukaran tahura terjadi pada tahun 1995 yang dinilai tidak menggunakan kajian dalam serta tanpa sosialisasi kepada masyarakat Bali.
“Apa kompensasi Denpasar dan Bali kalau terjadi perubahan fungsi, aspek ekonomi, sosial, budaya harusnya dikaji dalam, kami mohon surat-surat yang dipunyai dinas kehutanan berikan ke kami,” kata dia.
Pun apabila sudah ditukar dengan lahan yang sesuai, DPRD Bali menegaskan bahwa tahura merupakan habitat mangrove, wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan.
Dalam sidak, Pansus TRAP juga mendapat laporan terdapat 2,19 lahan okupasi yang sejak lama ditempati masyarakat Pulau Serangan, serta aduan dipersulitnya masyarakat masuk ke dalam kawasan yang masih bagian desa adat.
“Sebenarnya biarkan saja masuk ini kan tempat umum, jangan hanya lihat aspek komersial saja, mungkin masyarakat mau lihat-lihat,” ucap Supartha.
Merespons sidak tersebut, Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya menyatakan bahwa perusahaan menjalankan KEK Kura-Kura Bali dengan sepenuhnya mematuhi perizinan.
Perihal mendapat izin tukar guling lahan tahura, menurut dia dewan sebaiknya mendatangi pemerintah yang saat itu mengeluarkan izin.
Apalagi dari catatan investor lahan yang berhasil mereka ajukan bukan 82,14 hektare melainkan 62,14 hektar terdiri dari 58 hektare berair dan 4 hektar mangrove.
“Permasalahannya kenapa yang memberi izin itu memberikan izin, seorang investor saat mengajukan dan diberikan izin ya itu bagi kami legal,” kata dia.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026