Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memutuskan untuk menutup tiga usaha yang melanggar tata ruang di Desa Munggu, Kabupaten Badung.

"Tiga usaha kita tutup per hari ini, PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu, alasannya jelas, tidak memenuhi persyaratan,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai.

Dewa Rai di Denpasar, Jumat, menjelaskan dewan memanggil 31 usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu berdasarkan sidak lapangan belum lama.

Adapun usaha-usaha tersebut adalah PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, Jungle Padel Munggu, Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko.

Selanjutnya Kaemon Resto, La Chance Estate, Dog Grooming, Tamora Shop, NM Mart dan Liyu, Sayaka Shop, Lodge Resto, Suasana Kopi, Star Star Mart, D’Arka, Open House Resto, Perle, Grams Market, De Topaz, Swahawry, Villa Saint 1, Villa Saint 2, Plas Amaranta, Rila, Lyfe, dan D-Pavilion Villa.

Pemanggilan dalam rapat dengar pendapat ini dilakukan untuk mendalami materi dan kelengkapan administrasi terhadap adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan.

Namun tiga usaha yang ditutup tersebut paling disorot, sebab dinilai tidak kooperatif dan telah dinyatakan melanggar karena berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Dewa Rai mengatakan sejak dilakukan sidak, pihak usaha telah diberikan waktu untuk melengkapi dokumen perizinan, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan administrasi tidak pernah bisa ditunjukkan bahkan manajemen mangkir dalam pemanggilan.

“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, ya kita tutup dan penutupan ini permanen, sampai benar-benar dibongkar,” ujarnya.

Pansus TRAP menegaskan usaha apapun yang berada di kawasan LSD, tidak ada ruang untuk pengurusan izin, meskipun ada niat baik dari pengelola.

"Untuk LSD mau sebaik apa pun niatnya tidak bisa, itikad baik pun tidak bisa karena memang melanggar aturan,” ucapnya.

Selain tiga usaha yang ditutup, dari 31 usaha di Desa Munggu yang dipanggil untuk RDP, sebanyak 28 usaha dinyatakan berada di atas lahan LSD.

"Yang 28 ini masuk LSD, ada tiga yang tidak LSD dan relatif aman, tapi yang masuk LSD ini jelas bermasalah,” kata Dewa Rai.

Selain masalah tata ruang, tidak semua usaha tersebut sudah membayar pajak secara utuh, sebagian bahkan hanya memiliki NPWPD, bukan berarti telah memenuhi seluruh kewajiban pajak.

Meski demikian, DPRD Bali tidak langsung membongkar seluruh usaha yang berada di LSD, mereka diberi ruang untuk pendalaman namun usahanya masih diberi status kuning.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menambahkan 31 usaha ini hanya sampel karena dipastikan dewan akan lanjut sidak ke usaha-usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan.

“Kami akan mengecek satu per satu, ini bagaimana bisa terjadi, ke depan akan kami rumuskan rekomendasi, apakah dibongkar, moratorium, atau langkah lain,” ucapnya.

Ketua pansus juga menduga ada praktik manipulasi, termasuk penggunaan nama pihak lain (nominee) serta keterlibatan pihak asing yang diduga dibantu oleh oknum tertentu.

Sebab, tidak mungkin rasanya pengusaha berani membangun di atas lahan yang bukan peruntukannya serta izinnya tak lengkap jika bukan karena mendapat dukungan orang penting.

Atas hasil RDP ini, Satpol PP Bali memastikan akan mengawasi secara ketat penutupan tiga usaha yang diputuskan oleh dewan.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026