Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

“Ya (dikebut) supaya cepat uangnya masuk ke BPD Bali, kalau tidak nganggur uangnya kasian,” ucap Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa.

Raperda itu baru diajukan Pemprov Bali pekan lalu dan mendapat tanggapan fraksi dewan Senin (19/1) kemarin.

Gubernur Koster menjelaskan raperda ini dikebut agar penambahan saham segera masuk BPD Bali dan pada akhir tahun nanti Pemprov Bali mendapat keuntungan 25 persen dari penyertaan modal tersebut.

Profit tersebut yang kemudian bisa masuk ke pendapatan daerah sehingga tidak mengendap.

Adapun tambahan yang diajukan Koster dalam raperda adalah Rp300 miliar bersumber dari hasil sewa lahan di Nusa Dua dan Rp145 miliar bersumber dari inbreng aset tanah di kawasan Renon.

“Dengan sekarang posisi saham kita di BPD Bali Rp839 miliar nanti lewat raperda ini tambah Rp445 miliar total kita menjadi Rp1,28 triliun dan 25 persennya kita akan mendapatkan Rp300 miliar lebih sebagai PAD,” ujarnya.

Gubernur Bali mendorong penambahan penyertaan modal ini menjadi modal abadi yang selalu ada di BPD Bali, sehingga sampai kapan pun Pemprov Bali akan menerima keuntungan setidaknya 25 persen tiap tahun.

Meski ingin mengebut penyertaan modal ini, Wayan Koster tetap merespons tanggapan-tanggapan dewan, salah satunya soal judul yang semestinya tak perlu menggunakan kata ‘penambahan’ di depan kata ‘penyertaan modal’ karena dinilai memiliki makna yang sama.

“Soal judul raperda ini sudah mengikuti perda sebelumnya, Perda Bali Nomor 3 Tahun 2014, Perda Bali Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Bali Nomor 3 Tahun 2021 mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank BPD Bali yang sudah melalui harmonisasi di Kemenkumham dan arahan Kemendagri saat fasilitasi,” kata Koster.

Mengenai regulasi-regulasi yang perlu dicantumkan sebagai landasan, Koster setuju dengan pandangan DPRD Bali untuk disesuaikan.

“Ketiga mengenai mekanisme penyertaan modal Pemprov Bali kepada BPD Bali telah dibahas melalui forum RUPS BPD Bali dengan semua pemegang saham sehingga penyertaan modal sudah memenuhi ketentuan undang-undang tentang perseroan terbatas,” ujarnya.

Dengan demikian Gubernur Koster juga berharap raperda ini segera mendapat putusan dari DPRD Bali agar selanjutnya dapat ia bawa ke Kemendagri untuk disahkan.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026