Denpasar (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali menidaklanjuti arahan Gubernur Wayan Koster agar mempertegas penggunaan aksara Bali pada nama produk lokal.

“Menindaklanjuti arahan bapak gubernur pada pembukaan Bulan Bahasa Bali, Disperindag Bali menempuh beberapa langkah konkret seperti penguatan regulasi dan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan IKM (industri kecil dan menengah), integrasi promosi, serta pengawasan bertahap dan persuasif,” kata Kepala Disperindag Bali Ngurah Wiryanatha.

Wiryanatha di Denpasar, Selasa, menjelaskan ia akan mengintensifkan sosialisasi Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, khususnya pada aspek label, kemasan, dan penamaan produk lokal.

Pada pembinaan, Disperindag Bali memastikan akan mendampingi proses desain kemasan agar mencantumkan aksara Bali dan ditempatkan di atas huruf latin tanpa mengurangi keterbacaan konsumen.

Organisasi peringkat daerah (OPD) itu juga memfasilitasi desain ulang logo dan kemasan menggunakan aksara Bali melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Kreatif.

Untuk memantik semangat pengusaha produk lokal menjalankan regulasi ini, Pemprov Bali akan mengintegrasikan dengan promosi.

“Penggunaan aksara Bali mulai didorong sebagai nilai tambah dalam kurasi produk pameran, promosi, dan etalase produk unggulan Bali, serta akan dijadikan salah satu indikator kultural dalam pembinaan IKM binaan,” ujar Wiryanatha.

Sesuai arahan Gubernur Koster, Disperindag Bali memastikan akan melakukan pengawasan bertahap dan edukatif, bukan represif, dengan pendekatan pembinaan terlebih dahulu.

Meski peraturan gubernur tentang pemasangan aksara Bali pada jenama produk, nama perusahaan atau lembaga, dan nama jalan ini telah berjalan hampir 8 tahun, masih banyak pengusaha yang melanggar.

Untuk produk lokal, Wiryanatha menemukan produk paling banyak melanggar pergub adalah produk pangan olahan dan produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dipasarkan secara digital dengan kemasannya moderen.

Setelah ditelusuri, umumnya pelaku usaha belum menggunakan aksara Bali karena keterbatasan pemahaman.

Mereka cenderung tidak tahu dan khawatir salah penulisan dan menimbulkan kekeliruan.

Selain itu ada pertimbangan pasar, seperti kekhawatiran produk sulit dibaca konsumen non-Bali, dan memiliki orientasi pasar nasional atau global tanpa strategi bilingual.

“Faktor biaya, perlu desain ulang kemasan yang dianggap menambah biaya cetak ulang kemasan, dan belum merasa penggunaan aksara Bali sebagai kebutuhan branding,” ujarnya.

Padahal, Pemprov Bali menemukan sudah banyak pelaku usaha mendapat dampak positif dari penggunaan aksara Bali pada kemasan produk.

Secara umum, penggunaan aksara Bali memberi dampak positif secara tidak langsung, seperti penguatan identitas dan diferensiasi produk, meningkatkan daya tarik wisatawan, dan memperkuat citra keaslian.

Beberapa pelaku usaha melaporkan ke Disperindag Bali bahwa dengan ditambahkannya aksara Bali, produk terlihat lebih premium dan berkarakter.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026