Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyatakan bakal mengembalikan uang pengusaha periklanan PT Multigrafindo Mandiri atas penyewaan papan iklan besar atau billboard yang baru dibongkar akhir pekan lalu.

"Terkait biaya sewa titik bisa dikembalikan sesuai prosedur berlaku. Dan pengembalian ini harus ada permohonan dari perusahaan," kata Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, Direktur PT Multigrafindo Mandiri Simson Tambunan mengatakan telah membayar sewa titik billboard di dekat jembatan Pante Pirak pada Juni 2025 untuk setahun ke depan sebesar Rp25 juta. Sewa tersebut dibayarkan ke rekening Pemerintah Kota Banda Aceh.

Tetapi, pada awal September 2025 pekan lalu, baliho tersebut dibongkar oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan alasan sudah tidak memiliki izin.

Tomi menjelaskan bahwa terkait pembayaran sewa titik yang telah dilakukan perusahaan tersebut, bukan izin pendirian billboard. Sewa titik hanya salah satu syarat untuk mendapatkan izin pendiriannya.

Dirinya menegaskan, bahwa penertiban hingga pembongkaran billboard yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir ini oleh Pemko Banda Aceh sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Sebelum ditertibkan, Pemko Banda Aceh dalam hal ini DPMPTSP juga sudah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar bisa dibongkar secara mandiri," katanya. 

Ia menyebutkan, pembongkaran papan reklame raksasa itu sudah sesuai surat perjanjian tahun 2006 antara Pemko Banda Aceh dan pemilik billboard, di mana pada pasal 10 nya disebutkan bahwa apabila dalam perencanaan kota/masterplan tidak dibenarkan lagi adanya papan billboard di lokasi tersebut.

"Maka, pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran tersebut menjadi penanggung jawab pihak kedua," ujarnya.

Kemudian, kata Tomi, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, baliho bando/melintang jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Dirinya juga menegaskan, terhitung sejak April 2025, izin reklame PT Multigrafindo sebenarnya sudah berakhir, dan tidak diperpanjang karena Pemerintah Kota sedang melakukan penataan kembali keberadaan baliho/billboard.

Disisi lain, kata dia, perusahaan juga masih memiliki hutang pajak reklame sejak Mei sampai September 2025 (sebelum dibongkar) sebesar Rp87 juta, dan kewajibannya itu juga belum dilunasi.

Tomi meyakini, langkah penertiban dan pembongkaran ini membuat investor lebih merasa tenang, aman dan tertarik menanamkan modalnya di daerah yang memiliki kepastian regulasi. 

"Aturannya jelas dan tidak bisa dinegosiasikan dan ini bukan sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan," demikian Tomi Mukhtar.

Sebelumnya, Direktur PT Multigrafindo Mandiri Simson Tambunan di Banda Aceh menyatakan billboard milik perusahaannya di kawasan jembatan Pante Pirak Banda Aceh ikut dibongkar dengan alasan tidak memiliki izin. Padahal izinnya masih dikantongi.

Simson mengatakan pihaknya juga telah membayar sewa lokasi billboard pada Juni 2025 untuk setahun ke depan sebesar Rp25 juta. Sewa tersebut dibayarkan ke rekening Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sebelum pembongkaran, kata Simson, pihaknya menerima dua surat dari pemerintah kota. Surat pertama, alasan pembongkaran karena tidak ada izin. Surat kedua, alasan pembongkaran karena melanggar Peraturan Menteri dan tata ruang.

Dari dua surat tersebut, Simson mengaku ada dua hal berbeda terkait alasan pembongkaran. Dua hal berbeda tersebut menunjukkan tidak ada kejelasan regulasi.

"Kami juga pernah meminta regulasi tertulis terkait alasan pembongkaran, tetapi tidak pernah diberikan. Jadi, kami berkesimpulan pembongkaran baliho dilakukan tanpa regulasi yang jelas," kata Simon.
 

Baca juga: Kalangan pengusaha periklanan di Banda Aceh keluhan pembongkaran baliho



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025