Banda Aceh (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengadvokasi dugaan pengancaman seorang wartawan di Kota Sabang oleh oknum anggota dewan perwakilan daerah setempat.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh Azhari di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tindakan oknum anggota DPRK Sabang berinisial S diduga mengancam Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia, adalah bentuk arogansi dan kekerasan nonfisik.

"Profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Pengancaman tersebut merupakan pelanggaran hak publik dalam memperoleh informasi lewat media," katanya.

Baca juga: Akhmad Munir terpilih jadi Ketua Umum PWI Pusat 2025-2030, dualisme berakhir


Ia menyebutkan UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, mendapatkan, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media.

"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi dan tekanan," tegasnya. 

Ia menambahkan dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan bahwa pers bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak mana pun serta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.

Begitu juga dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi wartawan.

Oleh karena itu, PWI Aceh mendesak kepolisian menanggapi serius laporan wartawan tersebut dengan proses hukum yang terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami tugas-tugas kewartawanan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas.

"PWI siap mengadvokasi terhadap kasus menghalangi dan mengancam wartawan diduga dilakukan oknum anggota DPRK Sabang," katanya.

Azhari menyebutkan tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga menghalangi sekaligus mengancam Aulia Prasetya saat menjalankan tugas jurnalistik telah dilaporkan ke Polres Sabang, Senin (8/9).

Sebelumnya, oknum anggota DPRK Sabang diduga mengancam dan menyerang Aulia Prasetya pada Kamis (4/9). Insiden tersebut dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.

Saat itu, Aulia Prasetya sedang menjalankan tugas liputan dari media tempatnya bekerja. Ia mewawancarai via Whatsapp Kapten Kapal Aceh Hebat 2 terkait insiden seorang penumpang yang melompat ke laut. 

Beberapa hari setelahnya, pelaku yang merupakan mantan pelaut merasa Aulia tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional.

"Informasi yang beredar menyebutkan, oknum tersebut berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai sama sekali tidak bisa membenarkan perbuatannya," katanya. 


Baca juga: Kurnia Muhadi jabat Plt Ketua PWI Aceh Tengah



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025