Aceh Barat (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya hingga saat ini telah membentuk 21 desa binaan tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh, sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
“Dengan adanya desa binaan ini, masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi tentang keimigrasian,” kata Tato Juliadin Hidayawan di Aceh Barat, Jumat.
Selain itu, kata dia kehadiran desa binaan ini sebagai upaya pemerintah melalui imigrasi, melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Baca juga: Imigrasi Aceh bentuk desa binaan di Gayo Lues cegah TPPO
Melalui kegiatan ini, nantinya tim imigrasi bertugas melakukan pembinaan kepada masyarakat dan aparatur desa, guna melakukan sosialisasi dan arahan tentang bahayanya TPPO atau TPPM.
Selain itu, imigrasi juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terpengaruh dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi, karena hal tersebut biasanya digunakan oleh pelaku kejahatan untuk merekrut calon korban bekerja di luar negeri.
Tato Juliadin Hidayawan mengatakan desa binaan imigrasi berada di wilayah kerja kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Aceh.
Dari total 21 desa binaan yang sudah terbentuk, sebanyak lima desa binaan saat ini telah terbentuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang membawahi delapan kabupaten/kota.
Seperti diketahui, desa binaan imigrasi pertama kali diinisiasi secara serentak di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia pada 04 November 2024 lalu, dan memiliki program untuk memberikan edukasi terkait bahaya TPPO/TPPM yang memanfaatkan jalur penyaluran pekerja migran Indonesia atau PMI non-prosedural.
Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pembentukan desa binaan migrasi, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terhadap bahayanya bekerja di luar negeri dengan jalur tidak resmi.
Selain melakukan pembinaan, desa binaan imigrasi juga berperan sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi terkait paspor dan informasi keimigrasian lainnya.
Nantinya, imigrasi turut mengerahkan petugas imigrasi pembina desa (pimpasa), untuk melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan perangkat desa, guna melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keimigrasian, demikian Tato Juliadin Hidayawan.
Baca juga: Imigrasi Meulaboh bina desa di pulau terluar Aceh awasi orang asing
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025