Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi lima warga negara Malaysia yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kelima warga negara Malaysia tersebut melewati batas izin tinggal atau overstay setelah Visa on Arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025.
"Pendeportasian kelima warga negara Malaysia tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, pada Rabu (20/8), menggunakan penerbangan pesawat komersial," katanya.
Baca juga: Imigrasi Sabang deportasi lima orang WN Iran karena "overstay"
Adapun kelima orang yang dipulangkan ke negara asalnya tersebut yakni berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Kelimanya melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Gindo Ginting mengatakan proses pendeportasian diawasi langsung tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh mulai dari ruang detensi imigrasi hingga proses keberangkatan di bandara.
"Selama proses pendeportasian, tim Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan petugas tempat pemeriksaan imigrasi untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar," katanya.
Seluruh rangkaian pendeportasian, kata dia, berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Proses ini menunjukkan profesionalitas dan kesiapan petugas Imigrasi dalam menjalankan tugas.
"Pendeportasian ini merupakan komitmen kami dalam mengawasi dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Gindo Ginting.
Baca juga: Imigrasi tindak 18 warga asing di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025