Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma memulangkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Aceh Wibi Rezki Walat (24) yang sempat terkatung-katung di bandara Soekarno Hatta usai dideportasi dari Kamboja.
“Alhamdulillah, kini Wibi sudah pulang Aceh. Penjemputan juga difasilitasi oleh staf kita di wilayah Sumatera Utara hingga tiba di rumahnya di Kota Langsa, Aceh,” kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Senin.
Dirinya mengatakan, setelah dideportasi dari Kamboja, Wibi terkatung-katung selama tiga hari di bandara Soekarno-Hatta tanpa uang, pakaian ganti, dan bahkan makanan.
Baca juga: Haji Uma surati Kemenlu untuk pulangkan warga Aceh korban TPPO
Dari pengakuan Wibi, kata Haji Uma, ia dideportasi bersama empat korban TPPO lain dari berbagai provinsi di Indonesia. Tetapi, berbeda dengan korban lainnya yang dijemput keluarga masing-masing, sedangkan pemuda asal Aceh itu terpaksa bertahan seorang diri di bandara.
Haji Uma menuturkan, korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai marketing di Thailand. Tetapi, agen asal Langsa justru menjualnya ke sebuah perusahaan di Kamboja yang memaksanya bekerja dalam praktik penipuan (scamming).
"Korban diberangkatkan melalui Dumai, lalu ke Malaysia, Vietnam, hingga akhirnya tiba di Kamboja menggunakan jalur laut. Setelah mengalami berbagai penyiksaan. Imigrasi Kamboja akhirnya memutuskan untuk mendeportasi Wibi bersama korban lainnya," ujarnya.
Setelah mendengar cerita korban, lanjut Haji Uma, dirinya langsung membeli tiket penerbangan, menyewa hotel untuk tempat beristirahat, serta memberikan uang saku kepada Wibi.
"Seluruh biaya perjalanan pulang mulai dari bandara Soekarno Hatta menuju Kualanamu, Sumatera Utara, hingga ke Langsa telah kita bantu," kata Haji Uma.
Disisi lain, berdasarkan pengalaman yang telah dialami, Wib berpesan kepada masyarakat Aceh agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dari agen-agen ilegal.
“Jangan pernah mau diajak bekerja oleh agen yang ilegal dengan iming-iming gaji besar ke negara Asia, karena bisa kita pastikan itu TPPO. Di sana kita kerap disiksa oleh perusahaan yang membeli kita dari agen tersebut,” demikian Wibi Rezki Walat.
Baca juga: Imigrasi sudah bentuk 21 desa binaan di Aceh untuk cegah TPPO
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025