Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang kembali mendeportasi  tiga orang warga negara asing (WNA) Malaysia karena menyalahgunakan izin tinggal. 

“Deportasi diberikan kepada WN Malaysia tersebut dikarenakan mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mereka berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Sabtu.

Muchsin menyebutkan ketiga WN Malaysia tersebut berinisial CTY,  LZX, dan WPH. Mereka telah dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menggunakan pesawat Air Asia pukul 18.20 WIB pada hari Sabtu (30/08).

Baca juga: Imigrasi Sabang deportasi lima orang WN Iran karena "overstay"

Muchsin juga menjelaskan sebelumnya mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan yang peruntukannya untuk kegiatan kunjungan wisata dan sosial budaya, tetapi mereka melakukan aktivitas sebagai instruktur selam di daerah Sabang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, juga menyampaikan Imigrasi Sabang Bersama dengan Instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) akan terus berkolaborasi guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di Kota Sabang terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Kolaborasi dan sinergitas yang solid antara Imigrasi dan Instansi terkait khususnya anggota Tim PORA Kota Sabang sangat penting untuk mewujudkan pengawasan WNA yang profesional, humanis, serta menjunjung tinggi kepentingan nasional,” katanya.

Baca juga: Perkuat sinergi, Imigrasi Sabang gelar rakor Tim PORA Kecamatan Sukakarya



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025