Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menekankan kualitas regulasi ketika menggelar rapat pengharmonisasian tiga rancangan qanun (raqan) Kabupaten Simeulue.
Rapat harmonisasi berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkum Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Ketiga raqan tersebut yakni raqan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan 2026-2045, raqan penyelenggaraan cadangan pangan, dan raqan rencana pembangunan industri Kabupaten Simeulue 2025-2050.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyampaikan pengharmonisasian menjadi bagian penting untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih regulasi di tingkat daerah.
"Rancangan qanun yang baik harus selaras, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memiliki kualitas norma yang memadai. Itu sebabnya fungsi harmonisasi menjadi tugas strategis Kemenkum Aceh sebagai instansi vertikal," katanya.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan DPRK Simeulue, Bagian Hukum Setda Simeulue, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Aceh.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi e-Harmonisasi untuk pengajuan dan pemantauan proses harmonisasi secara digital.
Baca: Kemenkum Aceh harmonisasi rancangan pergub tentang beasiswa anak yatim dan fakir miskin
"Layanan harmonisasi idealnya diselesaikan dalam waktu paling lama lima hari kerja," kata M Ardiningrat Hidayat.
Dalam diskusi harmonisasi, sejumlah catatan teknis dan substansi dibahas, seperti perubahan judul raqan kepariwisataan dan industri agar sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata dan Menteri Perindustrian.
Selain itu, dilakukan perbaikan dasar hukum, pengelompokan materi muatan, serta penambahan bab terkait perizinan dan pendanaan sesuai amanat peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sedangkan untuk raqan tentang cadangan pangan, tim harmonisasi mencatat perlunya penambahan norma terkait perencanaan cadangan pangan non-alam serta mekanisme pelepasan cadangan saat krisis sosial.
Penyesuaian ini penting agar qanun tersebut tidak hanya mengatur aspek penyimpanan, tetapi juga strategi pemanfaatan dalam situasi darurat.
Meurah Budiman menegaskan bahwa Kemenkum Aceh siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai prinsip good governance.
"Kami akan terus mendampingi proses legislasi daerah agar tetap sesuai koridor hukum nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat," demikian Meurah Budiman.
Baca: Kemenkum Aceh dorong daerah percepat pemenuhan data indeks reformasi hukum
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025