FOTO - Musnahkan rokok impor ilegal di Aceh
- 8 jam lalu
Petugas Bea dan Cukai Aceh membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jnderal Bea dan Cukai provinsi Aceh mencatat hingga semester-I tahun 2025 memusnahkan sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal berbagai merek yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut perairan Aceh dengan perkiraan kerugian negara dari nilai cukai Rp 5,79 miliar . ANTARA FOTO/Ampelsa.
Petugas Bea dan Cukai Aceh membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jnderal Bea dan Cukai provinsi Aceh mencatat hingga semester-I tahun 2025 memusnahkan sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal berbagai merek yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut perairan Aceh dengan perkiraan kerugian negara dari nilai cukai Rp 5,79 miliar . ANTARA FOTO/Ampelsa.
Petugas Bea dan Cukai Aceh membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jnderal Bea dan Cukai provinsi Aceh mencatat hingga semester-I tahun 2025 memusnahkan sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal berbagai merek yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut perairan Aceh dengan perkiraan kerugian negara dari nilai cukai Rp 5,79 miliar . ANTARA FOTO/Ampelsa.
Petugas Bea dan Cukai Aceh membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jnderal Bea dan Cukai provinsi Aceh mencatat hingga semester-I tahun 2025 memusnahkan sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal berbagai merek yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut perairan Aceh dengan perkiraan kerugian negara dari nilai cukai Rp 5,79 miliar . ANTARA FOTO/Ampelsa.
Petugas Bea dan Cukai Aceh bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai provinsi Aceh mencatat hingga semester-I tahun 2025 memusnahkan sebanyak 7,3 juta batang rokok impor ilegal berbagai merek yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut perairan Aceh dengan perkiraan kerugian negara dari nilai cukai Rp 5,79 miliar . ANTARA FOTO/Ampelsa.