Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Kabupaten Pidie, Aceh, mendakwa seorang kepala desa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp254,3 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra dam Sara Yulis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Ani Hartati dan Harmi Jaya, masing-masing sebagai hakim anggota.


Baca juga: Dugaan korupsi dana desa Rp1,5 miliar di Abdya naik ke tahap penyidikan

Terdakwa atas nama M Yusuf selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, periode 2015 hingga 2021. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

JPU menyebutkan Gampong (desa) Peureulak Busu menerima dana desa sebesar Rp818,66 juta pada 2019 dan Rp928,78 juta pada 2020. Dana desa tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah, tempat wudu, perbaikan balai keagamaan, dan lainnya.

Terdakwa, kata JPU, mencairkan dana desa tersebut tanpa mekanisme yang diatur perundang-undangan berlaku. Seperti tanpa dilengkapi dokumen surat permintaan pembayaran berdasarkan rencana anggaran biaya.

Menurut JPU, dalam pengelolaan dana desa tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Rp254,3 juta. Dari jumlah tersebut, Rp130,6 juta dititipkan kepada penyidik.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.


Baca juga: Oknum camat Bireuen didakwa korupsi dana studi banding kades Rp1,1 miliar



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025