Simeulue (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, Polda Aceh, menangkap seorang suami diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi di Simeulue, Rabu, mengatakan pelaku berinisial BIS. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan istrinya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
"BIS ditangkap atas laporan korban yang merupakan istrinya pada Selasa (22/7). Kini, BIS diamankan di Polres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan penyidik menjerat pelaku melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca: Tim Kejati Aceh tangkap DPO terpidana kekerasan dalam rumah tangga
Kapolres Simeulue menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan rumah tangga di Kabupaten Simeulue.
Menurut dia, kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang serius. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
"Polres Simeulue siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga serta dan menindak tegas setiap pelakunya," kata Rosef Efendi.
Baca: Polisi tangkap pemilik klinik kesehatan di Aceh Timur diduga terlibat KDRT
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025