Banda Aceh (ANTARA) - Komnas HAM Perwakilan Aceh menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM berat di Aceh berharap pemerintah dapat melanjutkan program pemulihan yang telah berjalan sebelumnya.
"Harapan korban ada keberlanjutan program pemulihan hak-hak korban melalui mekanisme nonyudisial pada masa pemerintah pemerintahan sekarang," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, di Banda Aceh, Rabu.
Sepriady mengatakan, Komnas HAM telah berdiskusi dengan 30 orang perwakilan dari 165 korban yang telah mendapatkan pemulihan hak, dan mereka berharap keberlanjutan program pemulihan.
Selain pemulihan, para korban juga menginginkan pembangunan memorialisasi pada lokasi kejadian pelanggaran HAM berat masa lalu harus melibatkan peran mereka.
"Bentuk pemulihan/bantuan disesuaikan dengan kondisi/kebutuhan korban. Kemudian, pembangunan memorialisasi agar melibatkan peran aktif korban," ujarnya.
Seperti diketahui, negara telah mengakui sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tiga peristiwa diantaranya ada di Aceh yakni peristiwa Simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan.
Kemudian, pemerintah juga telah meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi nonyudisial pelanggaran HAM berat, atau pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat yang meliputi program jaminan kesehatan, beasiswa pendidikan, bantuan renovasi rumah, program keluarga harapan dan lainnya.
Baca: Komnas HAM masih selidiki peristiwa dugaan HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur
Selain itu, Sepriady juga menyampaikan perihal perkembangan penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh. Di mana, selain tiga peristiwa yang sudah diakui, juga terdapat dua kasus lainnya yakni Timah Gajah dan Bumi Flora.
Untuk peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat di Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah telah diselidiki Komnas HAM, dan berkasnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Sedangkan peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat di lingkungan PT Bumi Flora, Aceh Timur, sedang dalam penyelidikan pro justisia oleh Komnas HAM RI," katanya.
Pria yang akrab disapa Asep ini menambahkan, Komnas HAM telah menindaklanjuti proses penyelesaian nonyudisial melalui peran verifikasi korban, didasari oleh permohonan korban dan/atau keluarga korban dalam peristiwa yang diselidiki.
Baik yang telah melalui proses BAP penyelidikan maupun korban dan/atau keluarga korban yang belum di BAP oleh Komnas HAM dalam perkara/peristiwa yang telah telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM.
Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk menerbitkan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat.
"Surat tersebut kemudian dapat digunakan oleh korban untuk mengakses layanan-layanan yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka proses penyelesaian nonyudisial," demikian Asep.
Baca: Masyarakat sipil minta Komnas HAM lanjutkan penyelidikan HAM berat Aceh
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025