Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh Meurah Budiman menyatakan Kemenkum Aceh memegang peran penting dalam upaya penanggulangan aktivitas keuangan ilegal.
"Kami hadir bukan hanya sebagai pelengkap, tapi mitra strategis Satgas PASTI, terutama dalam memberikan bantuan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam investasi bodong atau pinjaman online ilegal," ujarnya di Kantor OJK Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga demi memberantas praktik keuangan ilegal yang masih marak terjadi di masyarakat.
Kegiatan ini melihat pentingnya respons cepat terhadap pengaduan, pertukaran informasi secara terbuka, pemanfaatan teknologi terutama melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) serta penguatan edukasi hukum kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, Meurah Budiman menegaskan komitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum di berbagai daerah. Selain itu, pihaknya juga berperan dalam menyelaraskan regulasi dan memastikan entitas hukum seperti koperasi atau yayasan tidak disalahgunakan untuk praktik keuangan ilegal.
Baca: Kemenkum Aceh dan OJK Siap Kolaborasi dalam Satgas Pasti
Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan bahwa per Juni 2025, tercatat 84 pengaduan aktivitas keuangan ilegal berasal dari Aceh.
Secara nasional, OJK telah menerima 1.869 pengaduan serupa, dengan 149 di antaranya berasal dari penduduk Aceh. Satgas PASTI telah menghentikan operasional 13.228 entitas ilegal di seluruh Indonesia.
Sementara itu, IASC sebagai platform pelaporan yang terintegrasi, mencatat sebanyak 128.281 laporan masuk sejak peluncurannya.
Sebanyak 208.333 rekening telah dilaporkan, dengan 47.891 rekening berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun, dan sekitar Rp163 miliar dana korban telah dibekukan.
Meurah Budiman berharap sinergi antara OJK, Kemenkum dan instansi lainnya dapat terus ditingkatkan.
"Kami mendorong perluasan jangkauan edukasi hukum melalui media sosial dan penyuluhan langsung. Kesadaran hukum yang kuat adalah benteng pertama untuk mencegah kejahatan digital yang merugikan rakyat," pungkasnya.
Baca: Meurah Budiman: KUHP baru tekankan keadilan restoratif dan kearifan lokal
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025