Aceh Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengungkap kasus dugaan asusila ayah terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Rabu, mengatakan pelaku berinisial AM (42) warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.

"AM ditangkap pada Selasa (22/7) berdasarkan laporan keluarga. Dan saat ini, AM diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Perwira pertama kepolisian itu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kekhawatiran nenek korban. Sang nenek khawatir maraknya pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di media sosial.

"Waswas dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah ayah tirinya pernah berbuat yang tidak-tidak," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Awalnya, korban enggan menjawab pertanyaan nenek. Kemudian, sambil menangis korban menceritakan dirinya pernah dipegang-pegang oleh ayah tirinya. 

Korban akhirnya menceritakan dirinya pernah dipaksa berhubungan layaknya suami istri sewaktu masih kelas tigas sekolah dasar, kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Baca: Polres Pidie ungkap kasus asusila ayah terhadap anak tiri

Mendengar pengakuan cucunya, si nenek pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Kemudian, kakek korban mendatangi Polsek Indra Makmur melaporkan kejadian tersebut. 

Selanjutnya,  kata Adi Wahyu Nurhidayat, dengan didampingi personel Polsek Indra Makmu, sang nenek membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

"Setelah menerima laporan dan memeriksa pelapor, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka. Kemudian, penyidik menangkap dan menahan AM guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan AM dipersangkakan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Ancaman hukumnya berupa cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali. Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Ia mengatakan kasus ini menjadi pengingat kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

"Kami tidak menoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Baca: Polres Aceh Timur usut dugaan asusila pelatih bela diri terhadap anak



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025