Banda Aceh (ANTARA) - Operasi gabungan Bea Cukai Meulaboh menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh Ahmad Yudi Fevrianto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyitaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil kolaborasi yang erat antara bea cukai, Satpol PP Kota Subulussalam serta dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat.
"Total rokok ilegal yang disita dalam operasi gabungan tersebut sebanyak 30.498 batang. Rokok ilegal tersebut dari berbagai merek, tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu," katanya.
Ahmad Yudi Fevrianto mengatakan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal berlangsung pada Kamis (3/7). Operasi menyasar enam lokasi di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Operasi tersebut merupakan bentuk nyata komitmen bea cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
"Operasi ini merupakan sinergi yang kuat antarinstansi. Penindakan yang kami lakukan merupakan buah dari koordinasi intensif dan pertukaran informasi di lapangan, sehingga kami dapat merespons secara cepat dan tepat terhadap indikasi pelanggaran di bidang cukai," kata Ahmad Yudi Fevrianto.
Ia menyebutkan operasi gabungan berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Subulussalam untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
"Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan penerimaan negara dan perlindungan konsumen," kata Ahmad Yudi Fevrianto.
Baca juga: Bea Cukai gencarkan operasi cegah peredaran rokok ilegal di Aceh Utara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025