Blangpidie (ANTARA) - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Safaruddin melarang aparatur desa melakukan kegiatan studi banding ke luar daerah (luar provinsi) seperti yang telah dilaksanakan selama ini, tetapi diganti dengan program bermanfaat.

"Mulai hari ini, tidak ada lagi studi banding Keuchik (kepala desa) maupun Tuha Peut (aparatur desa) ke luar daerah. Penguatan kapasitas di luar Aceh, Itu tidak akan diizinkan," kata Safaruddin, di Abdya, Jumat 

Keputusan tersebut muncul setelah adanya temuan berbagai permasalahan oleh Inspektorat dalam pengelolaan dana desa di seluruh Gampong di Abdya. Apalagi, setiap studi tersebut menguras anggaran desa hingga Rp10 juta.

Dirinya menilai, studi banding yang dilaksanakan selama ini hingga ke Pulau Jawa tidak memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan desa di kabupaten setempat. 

Baca: Kejari Bireuen periksa 80 saksi korupsi studi banding kepala desa

"Anggaran Rp10 juta itu lebih baik kita alihkan ke program yang jelas hasilnya. Misalnya, koperasi desa merah putih, itu bisa mendorong kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara langsung," ujarnya.

Safaruddin menuturkan, program koperasi desa merah putih tersebut dirancang sebagai solusi konkret untuk memperkuat ekonomi rakyat yang dimulai dari bawah. 

Ia menegaskan, dengan menghentikan kegiatan bersifat seremonial atau minim manfaat. Maka, anggaran desa nantinya dapat dialokasikan pada program pembangunan desa.

"Setiap rupiah dana desa yang dikeluarkan nantinya harus benar-benar menyentuh kebutuhan dan harapan masyarakat di Abdya," demikian Safaruddin.

Baca: Pj Bupati Aceh Jaya larang keuchik studi banding keluar daerah
 



Pewarta: Suprian
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025