Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Aceh menargetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih tersebar di 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh sebelum Juli 2025 mendatang, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di pedesaan.
“Pembentukan koperasi merah putih ini juga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Aceh, Azhari di Aceh Barat, Kamis.
Ia menyebutkan, lahirnya koperasi merah putih di seluruh desa di Aceh, nantinya diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi desa, karena melalui koperasi setiap desa dapat mengembangkan berbagai usaha dan potensi desa melalui koperasi.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat targetkan pembentukan 321 koperasi merah putih tuntas pada Juni 2025
Diantaranya seperti membuka gerai sembako, usaha simpan pinjam, usaha cold storage ikan segar, klinik, apotik, serta aneka usaha lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan ekonomi di setiap desa.
Selain itu, kata Azhari, kehadiran koperasi merah putih juga diharapkan mampu meningkatkan potensi yang ada di setiap desa, diantaranya seperti pengembangan potensi wisata desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa dan ekonomi masyarakat.
Adanya koperasi tersebut juga diharapkan dapat membantu pengelolaan hasil pertanian dan hasil kebun demi membantu petani, agar lebih mudah memasarkan aneka hasil kebun dan pertanian.
“Jadi, adanya koperasi merah putih ini juga dapat dikembangkan menurut karakterisrik desa masing-masing,” kata Azhari menambahkan.
Pemerintah Aceh berharap lahirnya koperasi merah putih di 6.500 desa atau gampong sebelum Juli 2025, diharapkan dapat meningkatkan kemajuan ekonomi seluruh desa di seluruh Aceh.
Seperti diketahui, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ada pun tujuan pembentukan koperasi ini untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Fungsi utama koperasi desa adalah sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan membantu dalam pembangunan perekonomian nasional.
Koperasi desa juga berperan dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, dan pemasaran hasil pertanian.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025