Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh mencatat sebanyak 6.477 dari 6.497 koperasi desa (kopdes) merah putih yang telah terbentuk di Aceh sudah berbadan hukum.

"Jumlah desa yang sudah terbentuk koperasi melalui musyawarah desa khusus 6.497 Kopdes. Dan 6.477 sudah terbit SK pengesahan badan hukum," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Azhari di Banda Aceh, Senin.

Sejauh ini, kata dia, di Aceh hanya tinggal 20 kopdes merah putih lagi yang belum menyelesaikan pengesahan badan hukum, semuanya dari Kabupaten Aceh Utara. 

"Sebanyak 22 dari 23 kabupaten/kota di Aceh sudah tuntas 100 pengesahan badan hukum koperasi desa merah putih (KDMP)," ujarnya.

Dirinya menegaskan, untuk wilayah yang belum mencapai 100 persen kopdes berbadan hukum tersebut ditargetkan bisa selesai pekan ini atau sebelum diluncurkan Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025. 

Baca: Koperasi Merah Putih di Aceh jangan fokus pada usaha musiman

Ia menuturkan, capaian pembentukan koperasi merah putih oleh Pemerintah Aceh merupakan hasil luar biasa, dan diharapkan kebijakan ini bisa menjadi wadah utama dalam mendorong kemakmuran dan kemajuan ekonomi desa di Aceh pada masa mendatang.

"Alhamdulillah, capaian pembentukan koperasi desa merah putih sebagai salah satu program prioritas nasional dapat kita tuntaskan di Aceh," demikian Azhari.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto direncanakan bakal melakukan luncurkan koperasi desa merah putih pada 21 Juli 2025 di Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.

Saat ini, Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait terus mematangkan persiapan peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes merah putih tersebut.

Baca: Asdep Kemenko Pangan monitoring KMP di Aceh Besar



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025