Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menyahuti tuntutan para ASN tenaga kesehatan dan staf RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan jasa pelayanan (remunerasi) yang sudah tidak diterima sejak Januari 2025.

"Pada intinya kami sepakat dan setuju bakal memperjuangkan tuntutan semuanya. Tapi butuh proses, sedang dibicarakan," kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Fadhlullah saat menerima aksi unjuk rasa seratusan tenaga kesehatan dan staf di RSUDZA Banda Aceh terkait tuntutan pemberian TPP dan jasa pelayanan, di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN diduga mencuri di RSUD Pemerintah Aceh

Para ASN yang bertugas di RS milik Pemerintah Aceh itu mengaku keberatan dengan adanya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Karena, setelah Pergub tersebut berlaku, mulai 1 Januari 2025, mereka tidak lagi menerima tambahan penghasilan berupa TPP dan jasa pelayanan sekaligus. Melainkan harus memilih salah satunya. 

Sedangkan sebelum Pergub tersebut keluar, mereka yang bekerja di RSUDZA menerima dua jenis penghasilan, yakni TPP dari Pemerintah Aceh dan jasa layanan dari rumah sakit.

Fadhlullah menyampaikan, Pergub tersebut dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh sebelumnya bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Karena itu, kata Fadhlullah, terkait tuntutan para pegawai rumah sakit, belum dapat diamini langsung karena harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

"Jadi, kami sudah berbicara dalam rapat kecil, segera menindaklanjuti ke Menpan RB, Kemendagri, Kemenkeu dan baru kami berikan keputusan. Pada intinya kami sepakat dan setuju baka memberikan tuntutan semuanya," ujarnya.

Dirinya menegaskan, untuk dana TPP untuk para ASN tersebut saat ini masih tersedia Rp73 miliar, tetapi belum berani dicairkan karena masih berbenturan dengan peraturan berlaku.

Maka dari itu, Fadhlullah meminta kepada para pegawai RSUDZA untuk bersabar sembari dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Jika nantinya diizinkan, Pemerintah Aceh langsung mencairkannya.

"Jadi semua tuntutan hari ini dalam proses semuanya. Kalau berbicara seberapa lama belum bisa dipastikan, kami akan berusaha secepat mungkin. Ketika aturan keluar, kami segera bayarkan," demikian Fadhlullah.

Baca juga: Aceh luncurkan zona kuliner halal di RSUDZA, pertama di Indonesia



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025