Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan dermaga tempat pelelangan ikan dengan nilai pekerjaan Rp709,3 juta masing-masing 15 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi dan didampingi Anda Ariansyah dam Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi pembangunan dermaga Aceh Timur jalani sidang perdana
Kedua terdakwa, yakni Sarbaini selaku kontraktor pelaksana dan Edi Suprayetno selaku konsultan pengawas pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge pada tahun anggaran 2023 dari Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.
Anggaran pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tersebut bersumber dari dana otonomi khusus sebesar Rp709,3 juta. Pekerjaan dilaksanakan CV Bungi Jaya.
Namun dalam pelaksanaannya, kata JPU, kata JPU, pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Berdasarkan hasil audit fisik dan mutu tim ahli forensik, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak. Serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.
Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian yang ditimbulkannya mencapai Rp156,6 juta. Kerugian negara tersebut sudah dikembalikan.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan kembali kedua terdakwa pada persidangan berikutnya.
Baca juga: Kejari Aceh Timur tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan dermaga
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025