Banda Aceh (ANTARA) - Sepuluh camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Nagan Raya mengikuti focus group discussion (FGD) pembentukan pos bantuan hukum desa (Posbankumdes) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Aula Bangsal Garuda, Kamis.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembentukan posbankumdes sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman, menegaskan bahwa pembentukan posbankumdes merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Baca: Kemenkum percepat pembentukan posbankumdes di Aceh Tenggara

Ia menyebut posbankumdes akan menjadi wadah penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat gampong.

"Aceh memiliki kekhususan melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur penyelesaian sengketa secara adat. Ada 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong dan posbankumdes akan menjadi wadah penting untuk itu," ujar Meurah Budiman.

Menurutnya, keberadaan posbankumdes akan terintegrasi dengan inisiatif pemerintah daerah yang telah membentuk koperasi desa merah putih (KDMP) di 6.497 desa di Aceh. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan informasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.

"Kami menargetkan bulan depan seluruh pembentukan posbankumdes dapat diselesaikan seratus persen di Provinsi Aceh," katanya.

Peserta diskusi pembentukan posbankumdes di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo. 

Ia menekankan pentingnya pembentukan posbankumdes sebagai langkah memperluas akses hukum hingga ke pelosok daerah.

"Posbankumdes diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian sengketa secara damai. Ini bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang inklusif dan merata," ujar Kristomo.

Baca: Kanwilkum: 69 Desa di Aceh telah terbentuk Posbankumdes

Selain jajaran Kemenkum Aceh dan perwakilan pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nagan Raya, serta para pejabat manajerial Kanwil Kemenkum Aceh.

Dalam sesi diskusi, para Camat menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menginstruksikan para keuchik di wilayah masing-masing agar segera membentuk posbankumdes. 

Template dan panduan pembentukan telah disiapkan oleh tim Kanwil Kemenkum Aceh untuk mempermudah proses tersebut.

Tim Kanwil Kemenkum Aceh melalui program Peu Haba Banda juga akan melakukan pendampingan teknis kepada kecamatan dalam proses pembentukan dan penerbitan surat keputusan keucik sebagai dasar legalitas posbankumdes.

Upaya ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya layanan bantuan hukum yang merata dan mudah dijangkau masyarakat hingga ke pelosok desa di Aceh.

Baca: Aceh dorong pembentukan posbankum desa, target satu gampong satu pos
 



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025