Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip masing-masing 18 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiningsih dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri di Banda Aceh, Jumat.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi gedung arsip Aceh Timur jalani sidang perdana
Kedua terdakwa yakni Budi Hermawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh.
Serta terdakwa Mahdi menjabat Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi selaku penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.
JPU tidak menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp298 juta karena dikonversikan dengan uang yang disita saat penyidikan.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyebutkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh mengelola anggaran sebesar Rp2,5 miliar lebih untuk pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada 2022.
Setelah proses pelelangan, pekerjaan pembangunan gedung tersebut dikerjakan CV Rahmat Konstruksi dengan nilai penawaran Rp2,4 miliar.
Kemudian, terjadi perubahan spesifikasi gedung dari berlantai dua menjadi satu lantai. Anggaran pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut juga berubah menjadi Rp1,7 miliar.
Namun, dalam pelaksanaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Laporan pekerjaan disampaikan tidak sesuai pelaksanaan di lapangan. Laporan pengawas pekerjaan juga dipalsukan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut mencapai Rp298 juta," kata JPU.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi dermaga Aceh Timur divonis satu tahun penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025