Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta pemerintah kota setempat tidak tebang pilih dalam pemasangan alat monitoring atau pemantauan pajak (tapping box) pada tempat-tempat usaha secara online di ibu kota provinsi Aceh itu.

"Jadi tidak ada tebang pilih, semua usaha terdata wajib menggunakan alat ini, Pemko tegas saja dalam hal ini," kata Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah di Banda Aceh, Selasa.

Untuk diketahui, Pemko Banda Aceh sedang menggencarkan pemasangan alat tapping box pada usaha wajib pajak sebagai upaya optimalisasi serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk 2025 ini, Pemko Banda Aceh menargetkan pemasangan tapping box sebanyak 301 unit, dan yang sudah terpasang sampai akhir Juni baru 60 unit. Lalu, juga ada 81 unit masih proses survei pemasangan. 

T Arief menekankan, penerapan tapping box ini harus dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, apalagi tempat usaha akan terdata melalui sistem yang dapat dimonitor langsung oleh pemerintah tersebut.

Ia meminta, Pemko Banda Aceh dapat tegas dalam menerapkan tapping box ini ke seluruh tempat usaha menengah dan usaha besar lainnya. Kemudian, pemasangan jangan dilakukan per kawasan saja, melainkan harus menyeluruh.

Baca: DPRK dorong Pemko pacu pemasangan tapping box pada usaha milik wajib pajak

"Saya meminta Pemko menargetkan penggunaan alat ini ke semua tempat-tempat usaha skala menengah dan besar, tidak hanya di kawasan tertentu dan dilakukan secara serentak," ujarnya.

Arief mendukung penuh upaya pemerintah kota dalam menertibkan tempat usaha yang menolak penggunaan tapping box tersebut. Kemudian, kepada pemilik usaha, tidak perlu khawatir, karena pada prinsipnya pajak yang dikumpulkan itu dibayar oleh masyarakat (konsumen). 

“Jadi tempat usaha hanya mengumpulkan pajak tersebut dan selanjutnya menyetor ke rekening pemerintah kota sebagai pendapatan daerah," katanya.

Ia menegaskan, pajak tersebut juga dikembalikan kepada masyarakat melalui program dan kegiatan bermanfaat seperti perbaikan jalan, penerangan, bansos, pelatihan dan lain sebagainya. Maka, menjadi aneh jika masih ada yang menolak pemasangan tapping box ini.

Belum lagi, lanjut dia, banyak tempat usaha selama ini menerapkan harga tinggi pada setiap produknya yang dikonsumsi masyarakat. Untuk itu, jangan beropini seakan-akan pemerintah mengambil pajak dari keuntungan, ini perlu  diluruskan. 

"Bila masih ada yang menolak setelah kita jelaskan. Pemerintah jangan ragu-ragu meninjau kembali izin tempat usaha itu, kolaborasi saja untuk pendampingan dengan kepolisian dan kejaksaan untuk pelaksanaannya," demikian T Arief Khalifah.

Baca: Pemkot Banda Aceh tambah 301 unit tapping box untuk tingkatkan PAD



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025