Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan sebuah kewajiban.

"Sebenarnya masalah otsus setidaknya itu kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (otsus diperpanjang), itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang," kata Bob Hasan kepada awak media, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan usai pertemuan Baleg DPR RI bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Aceh terkait revisi UUPA yang berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.


Baca juga: Aceh perlu bentuk badan khusus kelola dana Otsus, begini fungsinya
 

Tetapi, kata dia, formulasinya (dana otsus) harus ada pertimbangan baru. Perpanjangan ini diperlukan mengingat Aceh memiliki  kekhususan yang perlu diperjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan. Maka, proses revisi ini perlu dimatangkan. 

"Karena kita tahu sama-sama, dalam pembentukan undang-undang itu panduannya adalah sejarah, itu jangan lupa itu. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Salah satunya soal perpanjangan otsus.

Kemudian, khusus mengenai pasal terkait dana otonomi khusus itu, Aceh mengusulkan perpanjangannya dalam revisi UUPA tersebut sebesar 2,5 persen dari total DAU Nasional (APBN), dan tanpa batas waktu.

Terkait usulan besaran perpanjangan otsus itu, Bob Hasan belum bisa memastikannya, nanti bakal dikaji terlebih dahulu bagaimana pertimbangannya.

"Itu (otsus 2,5 persen tanpa batas waktu) yang kita akan pertimbangkan nanti dalam pembentukan," demikian Bob Hasan.

Baca juga: Prof Mukhlis sarankan lima fokus pembangunan Aceh jika dana Otsus diperpanjang
 

Sebagai informasi, dana otsus Aceh telah diberikan pemerintah pusat sejak 2008 dan bakal berakhir pada 2027 mendatang sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Adapun besaran dana otsus tersebut sejak 2008-2022 adalah dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Lalu, sejak 2023-2027 berkurang menjadi satu persen dari DAU nasional atau APBN.


Baca juga: Serapan APBA rendah, MaTA: Buruk terhadap perjuangan peningkatan otsus 2,5 persen



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025