Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mulai memeriksa tersangka tindak pidana korupsi pertanahan berinisial AA guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Saat ini, penanganan perkara tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Jaya sudah memasuki tahapan pemeriksaan tersangka AA. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya Cherry Arida di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, pemeriksaan AA sebagai tersangka terkendala karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggilan jaksa penyidik Kejari Aceh Jaya. Kejari Aceh Jaya akhirnya menetapkan AA dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2025.

Baca juga: Kejati Aceh tangkap tersangka korupsi pertanahan Aceh Jaya

AA ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Aceh bersama tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (8/4) sekira pukul 23.00 WIB. Sebelum ditangkap, AA sempat dipantau sejak dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Cherry Arida menyebutkan perkara melibatkan tersangka AA merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah seluas 5,14 juta meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada 2016.

Dalam perkara tersebut, AA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara redistribusi sertifikat tanah tersebut, kata dia, ada tiga pihak lainnya sebagai terdakwa. Perkara tiga terdakwa tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp12,6 miliar.

"Penyidik Kejari Aceh Jaya segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum serta selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan," kata Cherry Arida.


Baca juga: Kepala sekolah dari Pidie Jaya divonis satu tahun penjara terkait korupsi dana BOS



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025