Suka Makmue (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menetapkan usulan tiga nama untuk calon Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang akan berakhir masa jabatan pada 11 Oktober mendatang.

“Usulan tiga nama Pj Bupati Nagan Raya ini berdasarkan usulan dari seluruh fraksi yang ada di DPRK Nagan Raya,” kata Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Puji Hartini kepada ANTARA, Kamis.

Ada pun tiga nama kandidat calon Pj Bupati Nagan Raya hasil keputusan fraksi di DPRK setempat, diantaranya Fraksi Demokrat mengusulkan Sekretaris Derah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yaitu Ir H Ardimartha.

Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya minta keuchik manfaatkan dana desa atasi stunting

Kemudian Fraksi Aceh Raya Bersama mengusulkan Dr A Murtala yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan Fraksi Golkar-SIRA mengusulkan Pj Bupati Nagan Raya, Aceh yang masih menjabat saat ini yaitu Fitriany Farhas.

Puji Hartini mengatakan usulan tersebut berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Suhajar Diantoro yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tanggal 21 Agustus 2023 lalu.

Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh pada Rabu (6/9) menggelar rapat bersama seluruh fraksi untuk mengusulkan kembali sejumlah nama untuk menjadi bakal calon Pj Bupati Nagan Raya Aceh.

Ia mengatakan usulan tersebut dijadwalkan akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat, 8 September 2023, demikian Puji Hartini.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya minta pengecer tidak jual pupuk subsidi di atas HET

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025