Nagan Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, merekomendasikan penyegelan lokasi penambangan batu bara di Desa Krueng Mangkom dan Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan yang dilakukan tanpa izin oleh dua perusahaan tambang yakni PT AJB dan PT Mifa Bersaudara.
“Kami sudah sepakat merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya penyegelan atau penghentian kegiatan terhadap lokasi tambang PT AJB dan lokasi tambang PT Mifa Bersaudara sampai permasalahan tambang ilegal selesai dengan baik,” kata Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain di Nagan Raya, Sabtu.
Selain itu, DPRK Nagan Raya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar menuntut secara hukum atas segala kerugian daerah dan masyarakat kepada kedua perusahaan tersebut, terhadap aktivitas penambangan batu bara yang selama ini dilakukan.
Lembaga legislatif tersebut juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, agar menyurati Gubernur Aceh dan kementerian terkait untuk merevisi IUP PT. AJB dan PT. Mifa Bersaudara karena dua perusahaan tersebut melakukan aktivitas tambang batu di wilayah Nagan Raya tanpa izin resmi.
Selain itu, DPRK Nagan Raya juga meminta kedua perusahaan tersebut dapat mengurus perizinan tambang di Nagan Raya, sehingga kegiatan yang dilakukan nantinya sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh masyarakat.
Zulkarnain mengatakan sejumlah anggota DPRK Nagan Raya, yang hadir dalam rapat dengar pendapat pada Jumat (25/4)C juga memaparkan fakta bahwa PT Mifa Bersaudara telah mencaplok wilayah Nagan Raya tanpa izin sehingga sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Nagan Raya.
Untuk itu DPRK dan Pemkab Nagan Raya meminta agar PT. Mifa Bersaudara menghentikan kegiatan eksploitasi tambang batu bara dalam wilayah Nagan Raya, sampai adanya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penghentian aktivitas tambang batu bara ini penting dilakukan agar proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan aman dan damai.
Selain itu, sikap manajemen PT Mifa Bersaudara melalui juru bicara perusahaan yang tidak mengakui area yang telah digarapnya itu berada di wilayah Nagan Raya, juga menjadi catatan lembaga legislatif.
Pihaknya juga menemukan fakta terbaru bahwa selama ini manajemen PT Mifa Bersaudara telah banyak membebaskan tanah dibeberapa gampong/desa seperti Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh dan Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabhpaten Nagan Raya, juga telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Zulkarnain mengatakan kondisi yang terjadi di masyarakat Nagan Raya, saat ini harus bisa dikendalikan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal diluar keinginan semua pihak.
“Maka menghentikan kegiatan untuk sementara waktu merupakan langkah bijak dari PT Mifa Bersaudara hingga adanya penyelesaian masalah secara baik dan komprehensif,” kata Zulkarnain.
Sebelumnya, Humas PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) yang diwakili Safran Arief Thema dan Meily Lestari dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRK Nagan Raya menyampaikan bahwa IUP PT AJb berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Keduanya juga mengakui bahwa PT AJB melakukan kegiatan eksploitasi batu bara di wilayah Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, serta melakukan pembebasan lahan lainnya di Gampong Krueng Mangkom dan Alue Buloh dimana kedua gampong tersebut berada di Kabupaten Nagan Raya.
Manajemen PT AJB juga bersedia menghentikan, namun harus ada surat dari Pemkab Nagan Raya untuk penghentian kegiatan, karena mereka mengaku memiliki kontrak dengan PLTU 1-2 Nagan Raya untuk memasok batu bara.
Sementara itu, perwakilan PT Mifa Bersaudara yang diwakili oleh Section Head CLGR Muhammad Arief, Wakil KTT Abdul Haris dan Ridwan serta didampingi oleh dua orang pengacara, dalam rapat dengar pendapat di DPRK Nagan Raya? tidak mengakui melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Pihak perusahaan mengatakan kegiatannya masih dalam lingkup batas IUP yang diberikan pemerintah kepada PT Mifa Bersaudara yakni di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Pihak perusahaan menyatakan permasalahan merupakan persoalan antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan mereka berharap kedua kabupaten tersebut segera menyelesaikan permasalahannya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025