Nagan Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh mengirimkan surat rekomendasi penghentian eksploitasi batu bara tanpa izin yang selama ini beroperasi daerahnya kepada Bupati Nagan Raya.
“Kami meminta agar surat rekomendasi ini ditindaklanjuti diantaranya adalah menghentikan segala kegiatan tambang batu bara tanpa izin atau ilegal di wilayah Nagan Raya,” kata Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh, Mohd Rizki Ramadhan dalam keterangan diterima ANTARA, Sabtu.
Dalam surat yang telah dikirim kepada Bupati Nagan Raya, Aceh, Nomor 170/130/2025 tanggal 21 Mei 2025 tersebut dijelaskan sesuai dengan hasil dan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Nagan Raya dengan Pihak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Camat Seunagan, Pimpinan PT Mifa Bersaudara, pimpinan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB).
Baca juga: GeRAK minta pemerintah bertindak terkait aktivitas tambang batu bara di Nagan Raya
Kemudian Keuchik Gampong Krueng Mangkom, Keuchik Gampong Paya Udeung, Keuchik Gampong Kuta Aceh, Keuchik Gampong Krueng Ceuko, Keuchik Gampong Alue Buloh Kecamatan Seunagan dan sejumlah Tokoh masyarakat dari gampong dimaksud pada tanggal 25 April 2025 di Kantor DPRK Nagan Raya terkait dugaan penambangan Batu bara tapa izin di Wilayah Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh PT Mifa Bersaudara dan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB).
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya sesai dengan hasil dan kesimpulan rapat dengar pendapat, merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya agar dapat menghentikan sementara kegiatan eksploitasi Batu Bara yang dilakukan oleh PT Mifa Bersaudara dan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) di wilayah Kabupaten Nagan Raya sampai adanya izin ekploitasi bagi kedua perusahaan tersebut di daerahnya.
"Kita berharap dengan segala kewenangan yang dimiliki oleh Bupati Nagan Raya untuk dapat ditindaklanjuti setiap poin dalam rekomendasi tersebut,” kata Mohd Rizki Ramadhan.
Mohd Rizki Ramadhan meminta agar surat rekomendasi ini ditindaklanjuti diantaranya adalah menghentikan segala kegiatan tambang batu bara tanpa izin atau ilegal di Nagan Raya.
"Kita mendukung investasi di Nagan Raya, namun juga harus dengan perizinan yang lengkap dan memperhatikan lingkungan sekitar,” katanya menambahkan.
DPRK Nagan Raya meminta Forkopimda turun langsung ke lokasi tambang baru bara tanpa izin, sehingga persoalan ini jelas dan tidak lagi terjadi asumsi negatif di masyarakat.
Baca juga: DPRK Nagan Raya rekomendasi penyegelan aktivitas tambang PT AJB dan PT Mifa
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025