Sejak peraturan disahkan dan tahapan sosialisasi hingga 2020, satu per satu bank konvensional seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, serta berbagai perbankan swasta lainnya mulai angkat kaki dari Tanah Rencong.
Setelah itu, Aceh kemudian hanya diisi oleh BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), dan BNI Syariah. Namun, per 1 Februari 2021 pemerintah resmi melakukan merger tiga bank pelat merah tersebut menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pasca-peresmian merger tiga bank tersebut menjadi BSI, maka Aceh hanya memiliki satu perbankan nasional yang mencakup seluruh wilayah di Aceh. Selain dari bank milik daerah yakni Bank Aceh Syariah (BAS).
Baca juga: Setuju qanun LKS direvisi, Pemprov buka peluang bank konvensional kembali ke Aceh
Hanya ada bank tunggal nasional tersebut telah menimbulkan kendala bagi berbagai kalangan masyarakat di Aceh yang ingin bertransaksi keluar daerah, terutama para pengusaha, karena sistem pelayanan yang belum maksimal.
Satu tahun BSI beroperasi di Aceh, timbul berbagai desakan untuk melakukan revisi Qanun LKS, bukan hanya dari masyarakat atau pengusaha, melainkan muncul inisiatif dari sejumlah anggota DPR Aceh.
Puncaknya, pasca-terjadinya gangguan sistem BSI pada 8 Mei 2023 lalu. Dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat Aceh yang mayoritas menjadi nasabah BSI.
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025