FOTO - Penyerahan SK PPPK Pemerintah Aceh

  • Senin, 4 Agustus 2025 15:09

Sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdoa saat mengikuti upacara penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Pemerintah provinsi Aceh menyerahkan Surat Keputusann (SK) pengangkatan kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024 terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru yang merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan berkeadilan. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdoa saat mengikuti upacara penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Pemerintah provinsi Aceh menyerahkan Surat Keputusann (SK) pengangkatan kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024 terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru yang merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan berkeadilan. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (tengah) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada seorang perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Pemerintah provinsi Aceh menyerahkan Surat Keputusann (SK) pengangkatan kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024 terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru yang merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan berkeadilan. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Dua perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperlihat surat keputusan pengangkatan seusai mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Pemerintah provinsi Aceh menyerahkan Surat Keputusann (SK) pengangkatan kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024 terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru yang merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan berkeadilan. ANTARA FOTO/Ampelsa. .

Berita Terkait