Gunung Burni Telong Aceh naik status waspada, jalur pendakian ditutup sementara
- 1 jam lalu
Sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdoa saat mengikuti upacara penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Pemerintah provinsi Aceh menyerahkan Surat Keputusann (SK) pengangkatan kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024 terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru yang merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan berkeadilan. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdoa saat mengikuti upacara penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Pemerintah provinsi Aceh menyerahkan Surat Keputusann (SK) pengangkatan kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024 terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru yang merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan berkeadilan. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (tengah) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada seorang perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Pemerintah provinsi Aceh menyerahkan Surat Keputusann (SK) pengangkatan kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024 terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru yang merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan berkeadilan. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Dua perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperlihat surat keputusan pengangkatan seusai mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Pemerintah provinsi Aceh menyerahkan Surat Keputusann (SK) pengangkatan kepada 5.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun anggaran 2024 terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga teknis dan guru yang merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan berkeadilan. ANTARA FOTO/Ampelsa. .