Banda Aceh (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak praktik tambang galian C ilegal yang terjadi secara terbuka di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh (ibu kota provinsi Aceh).

"Kita juga mendesak pemerintah kota dan Polda Aceh melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas tambang tersebut," kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, di Banda Aceh, Kamis.

Menurutnya, aktivis ini bukan sekadar pelanggaran izin atau administrasi, karena terjadi di sempadan sungai dan dilakukan secara terang-terangan, bahkan diduga tidak memiliki izin dan kajian lingkungan. 

Terkait aktivitas tambang tersebut, lanjut dia, Camat Lueng Bata juga telah mengirimkan surat kepada pemilik galian C itu untuk menghentikan operasionalnya.


Baca juga: DPRK Aceh Barat: Pemakaian mobil dinas untuk tambang ilegal harus diserahkan ke polisi

Kemudian, WALHI Aceh juga mendapat tembusan surat penghentian aktivitas penambangan galian C, jadi ini harus diusut, karena informasi yang diperoleh ada keterlibatan oknum aparat, jadi polisi harus segera mengusutnya.

“Wali Kota Banda Aceh tidak boleh diam. Harus segera bertindak sebelum tambang ini berubah menjadi sumber bencana ekologis dan konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, dampak lingkungan dari tambang ilegal di kawasan padat penduduk sangat mengkhawatirkan, kerusakan struktur tanah, peningkatan risiko banjir dan longsor, terganggunya sistem drainase kota, hingga gangguan kesehatan akibat polusi debu dan kebisingan alat berat.

“Siapa yang bertanggung jawab jika warga terdampak. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Apalagi jika pelindungnya adalah aparat hukum sendiri,” kata Shalihin.

Terhadap galian C ini, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal telah meninjau langsung lokasi galian C tersebut setelah mendengar informasi dari Camat dan laporan masyarakat terhadap aktivitas tambang tersebut.

Namun, ketika dirinya bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah tiba di lokasi, semua peralatan di sana sudah diangkut dari titik tambang itu.

"Saya langsung meninjau lokasi, dan ternyata memang pelaku sudah mengangkat semua peralatan untuk penyedotan galian C," katanya.

Galian C ini, kata dia, bisa berdampak buruk terhadap masyarakat, karena ini terus digali, bisa mengakibatkan abrasi, maka oleh sebab itu para pelaku untuk berhenti, jika tidak maka bakal ditindak tegas.

"Saya mengucapkan terima kasih Kapolresta Banda Aceh yang telah menindaklanjuti laporan dari kami, dan langsung menurunkan tim, dan pelaku sudah tidak lagi berada di tempat. Dan, lokasi sudah bersih," demikian Illiza Sa'aduddin Djamal.

Baca juga: DPRK Nagan Raya rekomendasi penyegelan aktivitas tambang PT AJB dan PT Mifa



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025