Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengharmonisasi rancangan qanun (raqan) atau rancangan peraturan daerah tentang hari jadi Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan harmonisasi rancangan peraturan daerah tersebut agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Harmonisasi menjadi pintu untuk memastikan regulasi itu berdiri tegak dalam sistem hukum nasional, sehingga qanun atau peraturan daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman menegaskan pentingnya harmonisasi agar qanun yang dibentuk tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan jati diri daerah.
"Qanun hari jadi Kabupaten Pidie bukan sekadar dokumen. Qanun tersebut nantinya penanda sejarah, pengikat memori kolektif masyarakat Pidie atas akar budaya dan identitasnya," katanya.
Menurut dia, qanun hari jadi tersebut dikategorikan sebagai qanun atribusi, yang lahir dari kewenangan asli Pemerintah Kabupaten Pidie dalam menyelenggarakan otonomi daerah.
"Oleh karena itu, qanun ini disusun bukan karena delegasi atau pelimpahan kewenangan dari pusat, melainkan dari inisiatif daerah itu sendiri," kata Meurah Budiman.
Berdasarkan kajian sejarah, Pemerintah Kabupaten Pidie mengusulkan 18 September 1511 Masehi atau 22 Jumadil Akhir 917 Hijriah sebagai hari jadi daerah itu.
Hari jadi tersebut mengacu pada masa kejayaan Kerajaan Pedir, kerajaan Islam berdaulat yang menjadi cikal bakal Kabupaten Pidie di era modern sekarang ini.
"Sebagai produk hukum atribusi, qanun ini menyiratkan kemandirian daerah dalam merumuskan norma yang lahir dari kewenangannya sendiri. Karena itu, penyusunannya dituntut lebih cermat dan taat asas," kata Meurah Budiman.
Tim harmonisasi Kemenkum Aceh menyarankan sejumlah penyempurnaan, di antaranya pada penggunaan logo sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, perumusan konsiderans hukum, dan pendelegasian teknis pelaksanaan peringatan hari jadi ke dalam peraturan bupati.
"Raqan ini diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum bagi peringatan Hari Jadi Kabupaten Pidie ke depan, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap perjalanan sejarah panjang yang membentuk wajah Pidie hari ini", kata Meurah Budiman.
Baca juga: Kemenkum Aceh tekankan kualitas regulasi harmonisasi raqan
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025