Aceh Barat (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, Husensah mengatakan temuan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Meulaboh sebesar Rp139 juta, baru dikembalikan pihak sekolah ke kas negara sebesar Rp100 juta.

“Sisanya Rp39 juta masih dalam proses pengembalian, info nya dalam dua hari ini semuanya dilunasi,” kata Husensah kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Ia mengatakan temuan kelebihan bayar dana BOS di SMP Negeri 3 Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebelumnya diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh tanggal 21 Mei 2025.

Baca juga: Kepala sekolah dari Pidie Jaya divonis satu tahun penjara terkait korupsi dana BOS

Husensah mengatakan temuan tersebut diketahui karena pihak manajemen sekolah, diduga menggunakan keuangan tidak sesuai peruntukan atau aturan yang berlaku.

Husensah mengatakan dirinya akan terus memantau pengembalian dana tersebut ke kas negara, sehingga diharapkan tidak lagi terjadi kerugian keuangan negara sesuai temuan BPK RI Perwakilan Aceh.

Ia mengakui temuan tersebut menjadi fokus utama Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, dalam melakukan pengawasan penggunaan dan pengelolaan dana BOS di Kabupaten Aceh Barat.

Husensah meminta kepada seluruh sekolah di Kabupaten Aceh Barat, agar dapat menggunakan anggaran BOS sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Baca juga: Kejari Pidie Jaya tetapkan kepala sekolah tersangka korupsi dana BOS



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025