Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menyatakan seorang warga binaan di lapas tersebut dibebaskan setelah menerima amnesti atau penghapus hukuman dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Edi Cahyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan warga binaan ini langsung mendapatkan pembebasan setelah menerima amnesti.

"Ada seorang warga binaan Lapas Banda Aceh menerima amnesti dan kini sudah mendapatkan pembebasan hukum. Amnesti diberikan Presiden RI Prabowo Subianto," katanya.

Baca juga: Ini alasan pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto

Warga binaan pemasyarakatan yang menerima amnesti tersebut dalam perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Warga binaan pemasyarakatan tersebut dengan masa pidana 84 bulan penjara.

Edi Cahyono menyebutkan surat keputusan amnesti diserahkan Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas IIA Banda Aceh Ervan Kurniawan didampingi staf registrasi.

"Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Edi Cahyono.

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh menyebutkan pemberian amnesti tersebut dalam telah memenuhi prosedur, baik secara administrasi maupun verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memastikan proses pemberian amnesti sudah sesuai dengan peraturan dan warga binaan pemasyarakatan yang menerima amnesti telah menjalani pembinaan selama berada di lapas," katanya.

Ia juga menyebutkan warga binaan yang menerima amnesti menyampaikan terima kasih atas kesempatan diberikan negara. Warga binaan tersebut juga berjanji  menjadi individu yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami juga berharap warga binaan tersebut menjadi insan yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga berkomitmen mendukung penuh kebijakan nasional melalui program pemberian amnesti," kata Edi Cahyono.

Baca juga: Prabowo wacanakan amnesti massal, Komisi XIII DPR RI sebut masih dalam proses



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025