Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bireuen, Provinsi Aceh, menuntut empat terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan total hukuman delapan tahun enam bulan atau 8,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Siara Nedy dan Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Saptika Handhini serta didampingi Nuzul Azmi dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan korupsi dana desa Rp500 juta di Aceh Barat

Empat terdakwa yakni Amiruddin selaku Penjabat (Pj) Keuchik atau Kepala Desa Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen pada 2019 hingga 2020 dan Ridwan Zubdillah selaku Pj Kepala Desa Gampong Dayah Baro pada 2018.

Serta Rizaldi selaku Bendahara atau Kepala Urusan Keuangan Gampong Dayah Baro pada 2015 hingga 2021, dan Firdaus selaku Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bumdabarindo Gampong Dayah Baro.

Total tuntutan hukuman 8,5 tahun penjara tersebut terdiri terdakwa Amiruddin, Ridwan Zubdillah, dan Rizaldi, masing-masing dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa Firdaus dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika membayar selama tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Amiruddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp78,1 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana tiga bulan penjara.

Tuntutan membayar uang pengganti kerugian negara juga dibebankan kepada terdakwa Ridwan Zubdillah sebesar Rp48,9 juta dengan ketentuan jika membayar, maka dipidana tiga bulan penjara.

"Serta menuntut terdakwa Firdaus membayar kerugian negara Rp294 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana tiga bulan penjara," kata JPU Muhammad Furqan.

Baca juga: Jaksa dakwa keuchik di Pidie korupsi dana desa Rp254,3 juta

JPU menyebutkan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyatakan Gampong Dayah Baro dari 2018 hingga 2020 mengelola dana desa dengan total mencapai Rp2,62 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp450 juta dialokasikan untuk penyertaan modal BUMG.

Sedangkan lainnya digunakan untuk sejumlah pekerjaan fisik di antara pembangunan saluran, pembangunan pagar meunasah, pembangunan gedung serba guna, talud, dan pengerasan badan jalan, renovasi rumah tidak layak.

Namun, kata JPU, dalam pengelolaan dana desa tersebut, baik untuk pekerjaan fisik dan lainnya maupun penyertaan modal pada badan usaha milik desa terjadi penyimpangan, sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara pada pengelolaan dana desa Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, mencapai Rp620 juta lebih," kata JPU Muhammad Furqan.

Sementara itu, para terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan memohon majelis hakim membebaskan mereka karena tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (18/8) dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan.

Baca juga: Oknum camat Bireuen didakwa korupsi dana studi banding kades Rp1,1 miliar



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025