Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini terus berupaya memaksimalkan sosialisasi penurunan harga jual pupuk subsidi kepada pedagang kios pengecer dan masyarakat, sebagai upaya membantu petani mendapatkan pupuk subsidi dengan harga murah sesuai kebijakan pemerintah.
“Sosialisasi turunnya harga jual pupuk subsidi jenis urea dan NPK ini, kita lakukan agar pedagang menjual harga pupuk sesuai ketetapan baru dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Barat, Safrizal kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Seperti diketahui, penurunan harga pupuk subsidi berlaku untuk dua jenis utama, yakni Urea dan NPK.
Baca juga: PT PIM investigasi penyebab kebakaran transfer tower pabrik NPK
Untuk pupuk subsidi jenis Urea, harga sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp1.800,- per kilogram, sehingga harga per sak ukuran 50 kilogram yang semula dijual seharga Rp112.500,- kini menjadi Rp90.000,- per sak.
Untuk harga jual pupuk subsidi jenis NPK sebelumnya dijual seharga Rp2.300,- per kilogram, saat ini telah berlaku harga baru sesuai penetapan pemerintah sebesar Rp1.840,- per kilogram.
Sehingga harga jual pupuk subsidi jenis NPK per sak 50 kilogram ikut turun dari harga sebelumnya Rp115.000,- per sak menjadi Rp92.000,- per sak.
“Penurunan ini berlaku secara nasional,” katanya.
Safrizal mengatakan pihaknya juga sudah memanggil seluruh agen dan pedagang pengecer di setiap kios penjual pupuk bersubsidi, agar menyesuaikan harga jual pupuk kepada petani sesuai dengan ketetapan terbaru.
Hal ini diharapkan para agen dan pedagang pengecer, dapat menjual pupuk subsidi sesuai harga terbaru yang telah ditetapkan.
“Bagi pedagang yang sebelumnya telah menebus pupuk subsidi dengan harga lama, maka selisih nya juga telah ditanggung oleh PT Pupuk Indonesia, tentunya hal ini sangat membantu pedagang,” kata Safrizal menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada masyarakat, petani dan semua pihak agar turut serta melakukan pengawasan dengan kebijakan terbaru pemerintah yang telah menurunkan harga jual pupuk subsidi sebesar 20 persen.
Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan kepada pemerintah daerah, apabila menemukan pedagang yang menjual pupuk subsidi urea dan NPK di atas harga jual resmi yang telah ditetapkan, demikian Safrizal.
Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, yang berlaku telah berlaku sejak Rabu (20/10) pekan lalu sebagai bagian dari terobosan besar pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penurunan ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, dan peningkatan kesejahteraan petani. Pemerintah optimistis produksi pertanian nasional akan meningkat signifikan dalam tahun-tahun mendatang.
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menaikkan harga pupuk di atas yang telah ditetapkan. Distributor dan pengecer yang melanggar akan dicabut izinnya dan diproses hukum.
Baca juga: UMKM di Aceh produksi lima ton pupuk per hari dari kotoran hewan
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025