Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara melalui Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Disparpora Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh Tenggara di Aceh Tenggara, Rabu, mengatakan pendaftaran merek tersebut untuk melindungi kekayaan intelektual UMKM, baik secara hukum maupun ekonomi.
"Ada sebanyak 100 pelaku UMKM binaan pemerintah kabupaten yang difasilitasi pendaftaran merek. Pendaftaran merek ini untuk melindungi kekayaan intelektual pelaku UMUM di Kabupaten Aceh Tenggara," katanya.
Baca juga: Wabup: UMKM salah satu pilar utama ekonomi daerah Aceh Besar
Bakri Saputra mengatakan Pemkab Aceh Tenggara memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dengan memberdayakan pelaku UMKM.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya menyosialisasikan dan memberi pendampingan bagaimana mendaftarkan kekayaan intelektual berupa merek kepada pelaku UMKM binaan pemerintah daerah secara virtual.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh yang memaparkan materi tentang perlindungan merek dan hak kekayaan intelektual lainnya.
"Sosialisasi ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada UMKM dalam melindungi kekayaan intelektual. Merek termasuk kekayaan intelektual yang perlu dilindungi secara hukum, sehingga tidak dapat diklaim sebagai milik pihak lain," kata Bakri Saputra.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengajak masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mendaftar kekayaan intelektual agar terlindungi secara hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Purwandani H Pinilihan mengatakan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual masih perlu ditingkatkan.
"Kami mengajak masyarakat pentingnya memahami dan melindungi karya melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Pendaftaran tersebut untuk melindungi kekayaan intelektual secara hukum," katanya.
Purwandani H Pinilihan mengatakan banyak kekayaan intelektual seperti karya seni, hingga inovasi komunitas yang berpotensi didaftarkan sebagai merek, hak cipta, hingga indikasi geografis.
Kekayaan intelektual tersebut bisa saja ditiru dan diklaim sebagai karya pihak lain. Jika ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak yang menghasilkan karya, katanya.
"Kami ingin masyarakat melihat pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya sebatas urusan administrasi, melainkan juga instrumen untuk menjaga hak dan nilai ekonomi dari karya masyarakat," kata Purwandani H Pinilihan.
Baca juga: Bea Cukai Aceh beri pendampingan UMKM kuliner tembus pasar ekspor
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025