Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menuntut empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya dengan hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunasrul, Ardiansyah, dan Hari Vernanda Sirait.
"Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu (13/8) petang," kata M Alfryandi Hakim.
Adapun empat terdakwa tersebut yakni Faisal, Ruslan, Abizar, dan Ilhamdi. Para terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Baca juga: Empat warga Myanmar divonis 5,5 tahun penjara karena selundupkan Rohingnya ke Aceh
Dalam surat tuntutan, JPU menuntut terdakwa Abizar dengan hukuman delapan tahun penjara. Sedangkan terdakwa Faisal, Ruslan, dan Ilhamdi dituntut masing-masing tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar selama enam bulan kurungan.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 323 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 KUHP.
"JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa memasukkan warga negara asing ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Aceh Selatan tanpa dokumen yang sah dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian," kata M Alfryandi.
Baca juga: KontraS Aceh dorong media bangun narasi positif untuk pengungsi Rohingya
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025