Banda Aceh (ANTARA) - Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial Z (23) asal kabupaten setempat yang diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak berusia 14 tahun yang dikenal lewat media sosial (medsos).

"Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Instagram," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani di Aceh Utara, Selasa.

Boestani mengatakan pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April 2025 setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring via media sosial. Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu Aceh Utara.

Saat itu, terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban menuju Takengon, Aceh Tengah. Akan tetapi, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban ke Kota Banda Aceh.

Korban sempat menolak lantaran khawatir akan kemarahan orang tuanya, namun pelaku memaksa korban mematikan handphone dan akhirnya keduanya melanjutkan perjalanan menuju Kota Banda Aceh (ibu kota provinsi).

"Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April 2025, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan," ujarnya.

Baca: Polisi tangkap pemerkosa anak bermodus pengobatan alternatif di Aceh

Kemudian, pada 5 April 2025, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum. Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya, dan menceritakan apa yang dialaminya.

"Tidak terima, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap unit PPA," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil, diketahui bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.

Selain itu, keduanya pernah melakukan pemanggilan video. Lalu, rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Bakal menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara," ujar Boestani.

Boestani mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Baca: Polisi tangkap terduga pelaku pemerkosaan ibu rumah tangga di Aceh Timur



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025